Seperti yang sudah kita ketahui, KTP yang sebelumnya berbentuk kartu biasa dan masih dapat diduplikasi, sekarang akan diubah menjadi e-KTP. e-KTP terintegrasi dengan database kependudukan nasional sehingga dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dll. Autentikasinya menggunakan sidik jari.
Apabila pembuatan e-KTP ini sudah berjalan dengan baik dan masuk ke segala penjuru dari sabang sampai merauke, maka pengelolaan data kependudukan akan lebih mudah dan aman karena lebih terstruktur. Sehingga seluruh masalah kependudukan akan teratasi dan data yang tersimpan di database valid dan up-to-date dari setiap warga negara baik yang tinggal di perkotaan maupun di pedesaan.
Sistem ini membutuhkan sarana dan prasarana yang menunjang. Oleh karena itu, dalam jangka waktu lima tahun dari sekarang, wilayah Indonesia harus saling terhubung ke suatu jaringan besar yang dapat memungkinkan terciptanya komunikasi secara real time dan dapat memudahkan pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Apabila pembuatan e-KTP ini sudah berjalan dengan baik dan masuk ke segala penjuru dari sabang sampai merauke, maka pengelolaan data kependudukan akan lebih mudah dan aman karena lebih terstruktur. Sehingga seluruh masalah kependudukan akan teratasi dan data yang tersimpan di database valid dan up-to-date dari setiap warga negara baik yang tinggal di perkotaan maupun di pedesaan.
Sistem ini membutuhkan sarana dan prasarana yang menunjang. Oleh karena itu, dalam jangka waktu lima tahun dari sekarang, wilayah Indonesia harus saling terhubung ke suatu jaringan besar yang dapat memungkinkan terciptanya komunikasi secara real time dan dapat memudahkan pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.