Dengan dalih Rahasia Negara, pemerintah kemudian membatasi akses informasi masyarakat. Pertimbangannya, apabila data informasi tersebut secara mudah diakses oleh masyarakat maka besar kemungkinan akan menimbulkan gejolak, yang mana relatif mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Alvin Toffler mengatakan bahwa siapa saja yang lebih dulu menguasai informasi maka dialah yang lebih dulu menguasai dunia.
Presiden Soeharto, sebagai ikon tirani rezim Orde Baru, juga melegitimasi kekuasaannya dengan manajemen informasi yang bermuara pada pembangunan image. Pemposisian dirinya sebagai 'Bapak Pembangunan' merupakan realitas penggunaan konstruksi image yang sarat dengan kebohongan. Masyarakat sebagai konsumen informasi, dikerdilkan dengan penyumbatan akses-akses informasi sehingga hanya mengetahui dan memahami yang baik-baik saja dari sosok dirinya. Apabila ada warganegara Indonesia yang mencoba untuk menggali informasi lebih jauh maka delik Pelanggaran Rahasia Negara maupun 'Pencemaran Nama Baik' telah menunggu mengantarkannya ke balik jeruji penjara.
Pada hakekatnya, semua individu memerlukan informasi karena informasi dapat menjadi pijakan pemikiran dan penentuan suatu tindakan. Secara yuridis formal, legalisasi akses informasi bagi warganegara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 f. "Bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Secara mendasar, dalam sebuah informasi terkandung adanya nilai yang dapat diukur oleh orang yang mengelolanya. Nilai tersebut relatif berbeda, bergantung pada kepentingan maupun kemampuan dari sang pengelola informasi tersebut. Hal ini melahirkan pembeda-bedaan perlakuan terhadap masing-masing informasi dalam interaksi-komunikasi publik. Salah satunya adalah dengan merahasiakan informasi, yang mana informasi dikelola dan diklasifikasikan mana yang layak dikonsumsi oleh publik dan mana yang tidak. Demi pertahanan dan keamanan negara, Rahasia Negara layak mendapatkan perlindungan secara proporsional, sehingga urgen untuk dirumuskan melalui suatu sistem informasi nasional dalam rangka penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, dengan tetap berdasar pada kerangka demokratisasi.
Adanya pedoman yang dapat dijadikan ukuran oleh seluruh rakyat Indonesia dalam menilai rasionalitas penyelenggaraan Rahasia Negara, menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Agar tercipta suatu sistem penyelenggaraan negara yang akuntable. Sistem informasi nasional mengatur ketentuan-ketentuan mengenai akses Rahasia Negara, termasuk di antaranya adanya pengecualian pelaksanaan hak dan kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi. Ketika Rahasia Negara mendapatkan perlindungan, hal ini menuai banyak kritikan dan mengundang kekhawatiran dari berbagai komponen masyarakat. Fakta menunjukkan bahwa selama ini Rahasia Negara banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ada di dalam pemerintahan demi kepentingan yang bersifat pribadi.
Adanya pedoman yang dapat dijadikan ukuran oleh seluruh rakyat Indonesia dalam menilai rasionalitas penyelenggaraan Rahasia Negara, menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Agar tercipta suatu sistem penyelenggaraan negara yang akuntable. Sistem informasi nasional mengatur ketentuan-ketentuan mengenai akses Rahasia Negara, termasuk di antaranya adanya pengecualian pelaksanaan hak dan kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi. Ketika Rahasia Negara mendapatkan perlindungan, hal ini menuai banyak kritikan dan mengundang kekhawatiran dari berbagai komponen masyarakat. Fakta menunjukkan bahwa selama ini Rahasia Negara banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ada di dalam pemerintahan demi kepentingan yang bersifat pribadi.
Dari bacaan di atas dapat kita ketahui bahwa pada Zaman dahulu di Indonesia amat sangat susah mendapatkan informasi, karena pemerintah takut rahasia negara di ketahui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karana itu sudah seharusnya Negara Indonesia memiliki Sistem Informasi Nasional yang baik, Sebuah Sistem yang dirancang sedemikian rupa sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang mereka perlukan. dengan Sistem Informasi Nasional yang baik negara tidak perlu takut Rahasia Negara diketahui banyak orang karena sistem itu akan memfilter apa saja informasi yang boleh diakses masyarakat luas dan apa saja informasi yang menjadi rahasia negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar